Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram). Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham (1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram) yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham.”
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
Pengaruh Penggabungan Harta Terhadap Kadar Yang Wajib Dibayar
Harta campuran adalah harta milik beberapa orang yang diperlakukan sebagai harta seorang, dengan alasan kesamaan sifat dan kondisi, seperti kesamaan tempat penggembalaan, tempat minum dan kandang hewan ternak, kesamaan jaminan, urusan dan pembiayaan pada harta perusahaan. Prinsip percampuran ini pada dasarnya diterapkan pada zakat hewan ternak, namun sebagian mazhab menggeneralisasikannya pada selain hewan ternak seperti pertanian, buah-buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini diaplikasikan pada harta perusahaan, Anda akan memperlakukan seolah-olah harta itu harta satu orang, baik dalam perhitungan nisab dan kalkulasi kadar yang wajib dibayar. Bila diaplikasikan pada nisab kekayaan ternak, Anda akan mengatakan bahwa nisab hewan ternak yang dimiliki oleh tiga orang, masing-masing memiliki 15 ekor domba telah memenuhi satu nisab, karena jumlah kekayaan ternak 45 ekor, telah melebihi nisab, yaitu 40 ekor kambing. Dalam hal ini, wajib dibayar satu ekor kambing sebagai zakat, di mana jika diaplikasikan secara perorangan, maka nisabnya tidak mencukupi dan tidak wajib dibayar zakatnya.
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
Pengaruh Penggabungan Harta Terhadap Kadar Yang Wajib Dibayar
Harta campuran adalah harta milik beberapa orang yang diperlakukan sebagai harta seorang, dengan alasan kesamaan sifat dan kondisi, seperti kesamaan tempat penggembalaan, tempat minum dan kandang hewan ternak, kesamaan jaminan, urusan dan pembiayaan pada harta perusahaan. Prinsip percampuran ini pada dasarnya diterapkan pada zakat hewan ternak, namun sebagian mazhab menggeneralisasikannya pada selain hewan ternak seperti pertanian, buah-buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini diaplikasikan pada harta perusahaan, Anda akan memperlakukan seolah-olah harta itu harta satu orang, baik dalam perhitungan nisab dan kalkulasi kadar yang wajib dibayar. Bila diaplikasikan pada nisab kekayaan ternak, Anda akan mengatakan bahwa nisab hewan ternak yang dimiliki oleh tiga orang, masing-masing memiliki 15 ekor domba telah memenuhi satu nisab, karena jumlah kekayaan ternak 45 ekor, telah melebihi nisab, yaitu 40 ekor kambing. Dalam hal ini, wajib dibayar satu ekor kambing sebagai zakat, di mana jika diaplikasikan secara perorangan, maka nisabnya tidak mencukupi dan tidak wajib dibayar zakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar