Selamat Datang di Blog Rumah Dhuafa

Minggu, 15 Agustus 2010

Baitulmal Rumah Dhuafa

(Santuni Anak Yatim & Dhu'afa)_Sebelum kita bahas tentang baitulmal mari kita berinfaq sedekah serta Zakat ke Rumah Dhuafa program Pemberdayaan anak yatim dan Dhuafa informasi lebih lanjut hubungi 021-8856530, 92122424. atau Salurkan zakat infaq dan sedekah anda ke NO REK BCA : 5770524387, atau BSM 0697055615 dengan zakat kaum dhuafa akan terangkat.

Baitulmal berasal dari bahasa arab yaitu bayt dan al maal yang artinya rumah harta atau rumah penyimpanan harta umat, atau banknya umat islam atau bendahara umat islam
Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, BaitulMal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’ dan tidak ditentukan individu pemiliknya ¾ walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya ¾ maka harta tersebut menjadi hak BaitulMal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi BaitulMal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan BaitulMal maupun yang belum.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang‑orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan BaitulMal.
Dengan demikian, BaitulMal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.
Namun demikian, BaitulMal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Istilah BaitulMal atau BaitulMal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).
Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah BaitulMal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah BaitulMal sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi ¾ kalau tak dapat dikatakan distorsi ¾ terhadap ketentuan syariah Islam tentang BaitulMal. Dalam konsep aslinya ¾ seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara’ maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam ¾ BaitulMal merupakan salah satu lembaga dalam negara Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983). BaitulMal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai ketentuan syariat. Ringkasnya, BaitulMal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999).
Jadi, ada “bahaya” tersamar dengan penggunaan istilah BaitulMal ¾ juga istilah BaitulMal wat Tamwil (BMT)¾ seperti yang populer sekarang. Pertama, istilah BaitulMal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam negara Islam (Khilafah). Jika istilah BaitulMal disebut, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan oleh rakyat, bukan oleh negara. Kedua, penggunaan istilah BaitulMal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, BaitulMal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan BaitulMal yang ada dalam sejarah Islam.
Mungkin karena alasan semacam itulah, istilah BaitulMal di Aceh kemudian disepakati untuk diubah namanya menjadi Baitul Qiradh (Hakim, 1995). Di Kuwait sebuah lembaga keuangan diberi nama Baitut Tamwil Al Kuwaiti (Qaradhawi, 1997). Fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan.
Namun, terlepas dari dua “bahaya” itu, konsep BaitulMal itu sendiri memang harus dikaji kembali dengan seksama dengan melihat ketentuan hukum syara’ mengenai Baitul Mal dan realitas objektif dari praktek BaitulMal yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari Khilafah. Dengan bekal persepsi yang benar inilah, mudah-mudahan kita akan mampu menerapkan konsep BaitulMal secara sempurna dalam realitas kehidupan suatu saat kelak, Insya Allah.
sumber :diambil dari berbagai media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar