Selamat Datang di Blog Rumah Dhuafa

Minggu, 01 Agustus 2010

Tafsir tentang ayat-ayat Yatim

Sebelumnya mari kita belajar  tentang tafsir ayat-ayat yatim di mana banyak pendapat tentang penafsiran ini tetapi yang jelas sung pahala yang sangat besar bagi yang memelihara dan memberdayakan anak yatim ini.

MENDIDIK ANAK YATIM HINGGA SIAP MENIKAH
ولا تؤتوا السفهاء اموالكم التي جعل الله لكم قيما وارزقوهم فيها واكسوهم وقولوا لهم قولا معروفا   وابتلوا اليتمى حتى ادا بلغوا النكاج   فان انستم منهم رشدا فادفعوا اليهم اموالهم   ولا تاْكلوها اسرافا وبدارا ان يكبروا   ومن كان غنيا فليستاْفف   ومن كان فقيرا فلياْكل با المعروف    فادا دفعتم اليهم اموالهم فاشهدوا عليهم    وكفى با الله حسيبا
Artinya:
“(5) dan janganlah kamu serahakan kepada orang orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berikanlah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
“(6) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut penda-patmu mereka telah cerdas(pandai memelihara harta )maka se-rahkanlah kepada mereka harta-hartanya.dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan(janganlah kamu)tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri dari (memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu)bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas(atas per-saksian itu).
A.TAFSIR IBNU KATSIR
Allah SWT.melarang dengan firman-Nya dalam ayat ke-5 ini menyerahkan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim, yang belm baligh, orang gila, dan orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya. Mereka itu seharusnya tidak di beri kesempatan untuk mengatur harta benda yang merupakan saudara hidup bagi manusia.
Dan walaupun kepada mereka di larang memberi harta, namun wajib bagi sang wali yang menguasai harta milik mereka itu memberi mereka pakaian dan belanja dari hasil harta mereka itu dengan di sertai ucapan dan kata-kata yang baik.
Maka jika di dapati mereka cukup cerdas dan cukup cakap (baligh) dan pandai untuk memelihara dan menjaga hartanya sendiri hendaklah diserahkan harta mereka yang ada di bawah kekuasaan sang wali kepada mereka untuk di urusnya sendiri.Dan janganlah sekali-kali orang memakan harta anak yatim diluar kepatutan atau tergesa-gesa membelanjakan harta mereka mendahului masa baligh mereka.
Jika sang wali adalah seorang yang mampu, hendaklah ia menahan diri jangan sampai ia menyentuh harta anak yatim asuhanya. Dan jika si wali seorang yang miskin,maka bolehlah ia makan dari  harta anak yatim asuhanya menurut yang patut sebagai imbalan bagi pengawasan dan perwalianya. Dan di waktu penyerahan harta kepada anak yatim yang berhak menerimanya setelah ia mencapai usia dewasa dan di rasa cukup untuk mengurus dirinya sendiri, hendaklah penyerahan itu disaksikan oleh pihak ketiga untuk menghindari pengingkaran atau persangkaan yang tidak semestinya terjadi.
Menurut pendapat para ulama’,bahwa seorang anak menjadi baligh ialah bila ia mencapai usia lima belas tahun, atau ia mengeluarkan air mani dalam mimpinya.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh A’isyah r.a.dan beberapa sahabat, Rasulullah SAW bersabda:
رفع القلم عن ثلاثة الصبي حتى يحتلم او يستكمل خمس عسرة سنة وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق
Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah SAW.bersabda kepada Abu Dzar.
يا ابا در اني اراك ضعيفا واني احب لك ما احب لنفسى لاتاْمرن على الثنين ولا تلين مال يتيم
“Hai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihat engkau seorang yang lemah dan aku menyukai bagimu apa yang  sukai bagi diriku sendiri, maka janganlah menjadi penguasa walau atas dua orang dan orang dan jangan pula menjadi pengurus dari harta anak yatim”.
B. TAFSIR AL-MARAGHI
a. Penafsiran Kata-kata
As Sufaha : Bentuk tunggalnya safih, artinya orang yang menyia-nyiakan harta dengan menginfaqkan kepada hal-hal yang tidak semestinya dibeli (dikonsumsi). Asal kata As Safah artinya ringan dan goncang. Berdasarkan pengertian itu, dikatakan zamanun safih, apabila dalam zaman tersebut banyak goncangan yang terjadi. Kemudian dikatakan saubun safih artinya pakain yang jelek tenunnannya. Kemudian kata itu dipakai untuk pengertian kecerdasan akal di dalam mengatur (memanager) harta, dan makna inilah yang dimaksud di dalam artinya.
Qiyamun : Tulang punggung urusan penghidupan dan mencegah kamu dari kefakiran. Ar Ragib (Al Asfahaniy) mengatakan lafadz Al Qiyam dan Al Qiwam artinya sesuatu yang menegakkan dan menetapkannya, seperti halnya tiang dan sandaran karena hal itu dijadikan sebagai tiang penompang yang bertumpu padanya.
Al Qoulu Ma ‘ruf : Perkataan yang enak dirasa oleh jiwa dan membuatnya penurut. Misalnya, memberikan pemahaman kepada orang yang belum bisa tasarruf, bahwa harta itu adalah kepunyaan , tidak ada seorangpun yang berkuasa atasnya.
Antum Minhum Rusydan : Kalian melihat dalam diri mereka sudah mulai bisa mentasarrufkan harta.
Al Isroj :  Melebihi batas dalam membelanjakan harta.
Al Bidar :  Bersegeralah dan cepat-cepat kepada sesuatu. Dikatakan, badartu ila Sai ‘in wa badartu ilaihi.
FaL Yasta ‘ fifi :  Hendaklah ia menjaga kehormatan.
Al Iffah :  Meninggalkan keinginan hawa nafsu yang tidak layak dilakukan.
b. Pengerian Secara Umum
Setelah Allah memerintahkan kita pada ayat-ayat terdahulu, yaitu menyerahka harta anak yatim, menyerahkan mahar kepada istri-istri kemudian Allah memberikan persyaratan dalam kelompok ayat-ayat ini, yang kesimpulannya mencakup dua hal yang saling berkait. Yaitu hendaknya si pemberi dan penerima tidak ada yang safih (dungu), yang di sertai penjelasan bahwa ank yatim harusnya di beri rizki dan pakain serta harta benda mereka sendiri, yang ada pada orang-orang yang di titipinnya, selagi mereka masih berada dalam pemeliharaanya. Juga harus disertai perlakuan yang baik agar keadaan mereka membaik.
Dijelaskan pula, bahwa harta benda mereka (anak yatim ) tidak boleh diserahkan kepada mereka kecuali jika para walinya telah melihat bagi seorang wali memakan harta anak yatim (apabila ia miskin) dengan cara berlebih-lebihan dan barang siapa diantara para wali itu kaya, maka hendaknya ia menjaga diri jangan sampai memakannya dengan ketentuan hukum syara ‘ dan dipandang pantas oleh orang-orang bijaksana.
c. Penjelasan
Khitab (tujuan pembicaraan) dalam ayat ini di tujukan kepada semua umat dan larangannya mencakup setiap harta yang diberikan kepada orang dungu. Artinya, berikanlah kepada setiap anak yatim harta mereka apabila telah baligh, dan kepada setiap istri maharnya, kecuali apabila salah satu dari mereka adalah orang safih (dungu),tidak bisa menggunakan harta benda. Maka cegahlah harta mereka agar jangan disia-siakan dan peliharalah harta mereka itu olehmu hingga mereka dewasa.
Sesungguhnya dalam ayat ini dikatakan amwalukum, dan tidak amwaluhum, sedangkan Mukhatab (orang yang diajak bicara) adalah wali anak yatim dan harta yang dimakan adalah harta orang-orang safih (dungu) yang berada dalam asuhan mereka.
Tujuannya ialah untuk mengingatkan kita, bahwa jika sang wali menyia-nyiakan harta mereka, wajib bagi sang wali menggantinya dari harta sendiri.
Jadi, seolah menyia-nyiakan harta anak yatim berarti sama saja menyia-nyiakan harta sendiri dan seolah harta sendiri itu ialah sama dengan harta anak yatim yang diasuhnya. Ini juga mengingatkan bahwa suatu umat itu individu – individunya saling bahu-membahu dalam kemashalatan. Jadi, seoalah masalah setiap individu merupakan masalah bagi yang lainnya.
Pengertian (arrizku) disini mencakup segi pembelanjaan, seperti makan, tempat tinggal, kawin dan pakaian. Tetapi yang disebutkan secara khusus hanyalah pakaian (Al Khiswah)karena kebanyakan orang  kadang-kadang meremehkan masalah pakaian ini. Dikatakan pula (Fiha)bukan (Minha) sebagai isyarat yang menunjukkan bahwa harta yang diambil sebagai obyek rizki itu dengan cara mengembangkannya melalui perniagaan, kemudian nafkah yang diberikan kepada mereka (anak yatim )adalah dari keuntungan perniagaan tersebut, bukan dari modal, sebab jika demikian harta mereka otomatis akan habis dimakan. Artinya ‘’Wahai para wali yang telah dipercaya kepada kalian memelihara harta anak yatim, orang-orang safih dan yang mengembangkannya seolah harta mereka adalah harta kalian sendiri. Kalian harus memberikan nafkah mereka menyangkut makanan, pakaian dan lain sebagainya ‘’.
Hendaknya setiap wali menasehati orang yang diasuhnya apabila ia masih kecil,’’ Ini adalah hartamu, aku hanyalah sebagai penyimpannya. Jika kamu sudah besar harta ini akan kukembalikan kepadamu ‘’. Tetapi jika yang diasuhnya orang safih, hendaknya sang wali memberikan petuah dan nasehat padanya agar tidak menyia-nyiakan harta dan berlaku boros.Kemudian, berilah pengertian bahwa akibat dari pemborosan itu adalah kemiskinan,butuh pertolongan orang lain dan sebagainya. Wali juga berkewajiban mengajari hal-hal yang bisa mengantarkannya menuju kedewasaan. Dengan cara demikian,kondisinya akan lebih membaik dan kemungkinan sifat safih darinya hanya sementara, bukan pembawaan dari lahir. Hanya dengan menasehati,membimbing,mengarahkan,sifat safih itu lambat laun akan hilang dan ia akan tumbuh menjadi seorang dewasa.
Tetapi mana pengamatan ketentuan-ketentuan tersebut?, kebanyakan orang yang di wasiati dan para wali senang memakan harta orang-orang safih asuhanya.mereka sengaja menunda-nunda waktu agar para asuhanya tetap safih dan berupaya menghalangi-halangi hal-hal yang sekiranya dapat menjadikan mereka dewasa. Tujuan utama mereka, tidak lain ingin tetap mencengkram harta anak yatim, orang-orang safih dan bersenag-senang denganya. Mereka mempergunakan harta tersebut menurut keinginan dan sahwatnya.
Setelah memerintahkan mereka agar memberikan anak yatim harta mereka secara global, kemudian berikut ini Allah menjelaskan secara rinci cara memberikan harta tersebut kepada mereka. Untuk itu Dia berfirman ”kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang permasalahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah SWT sebagai pengawas (atas persaksian itu) “.
Menguji anak yatim dengan cara memberi sedikit harta untuk di gunakan sendiri. Apabila ia mempergunakannya dengan baik, berarti ia sudah dewasa. Karena hal yang di maksud dewasa disini ialah apabila ia telah mengerti dengan baik cara menggunakan harta dan membelanjakannya. Hal itu suatu pertanda ia berakal sehat dan berfikir dengan baik.
Yang dimaksud mencapai nikah ialah jika umur anak telah mencapai batas nikah, yakni ketika mencapai umur baligh. Dalam usia tersebut jiwa seorang cenderung ingin membangun rumah tangga, menjadi seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya kelak. Dan keinginan itu takan terealisasikan tanpa dengan harta. Karena itulah meberikan harta padanya yang memang haknya hukumnya wajib, kecuali jika sang anak yatim itu safih sekalipun ia telah mencapai umur baligh dan dikhawatirkan akan menyia-nyiakan harta miiknya.
Makna ayat ini wahai para wali ,ujilah oleh kalian anak yatim yang ada dalam peliharaanmu sampai umur baligh, yakni ketika mereka sudah pantas membina rumah tangga ( baligh). Jika kalian merasakan dalam diri mereka terdapat tanda-tanda kedewasaan, berikanlah harta mereka, jika tidak ujilah terus hinga mereka benar-benar dewasa.
Imam Abu Hanifa berpendapat, bahwa member harta anak yatim ailah jika mereka telah mencapai umur dua  puluh lima tahun , sekalipun belum tampak dewasa(cara berpikirnya )”.
Jangan kamu makan harta anak yatim denga cara berlebih-llebihan dalam membelanjakanya,sekalipun hal itu kamu tujukan kepada anak yaitm sendiri. Jangan pula kamu tergesa-gesa menysul kedewasaan mereka dalam pergaulan harta tersebut. Denga kata lain,  janganlah kamu mendahului kedewasaan umur tatkala mereka hendak mengambil harta tersebut dari tanganmu, orang yang paling dahulu diantara kamu dan merka, dialah yang beruntung mendapatkanya. Sebagian wali yang rusak (tidak memperhatikan ) tanggungannya terburu-buru mengasak harta anak yatim dengan mendapat bagian. Tujuan mereka agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mumpung anak yatim belum dewasa dan mengambil harta dari tanganya.
Mengiat kedua pelakuan tersebut,yaitu berlebih-lebihan dalam membelanjakan dan mendahului anak yaitm dengan melangkahi hak-hak mereka di masa mendatang, yaitu dengan mempergunakannya  untuk kemanfaatan dirinya, perbuatan-perbuatan itu merupakan kelemahan yang selalu mengancam manusia pengemban tugas ini. Oleh karena itu, Allah melarang kedua perbuatan tersebut agar mereka selalu ingat bahwa Allah senantiasa mengawasi gerak-gerik mereka manakala golongan itu melanda dirinya.
Terkadang seseorang berpura-pura tidak mengerti batasan berlebih-lebihan dan mendahuli harta anak yatim, dengan mempergunakanya untuk tujuan-tujuan pribadi. Tega ia makan dengan cara itu, jika mereka menipu denga terus terang, mereka tampak jelas akan berhianat.
Mengenai memekan harta anak yatim tanpa berlebihan dan bukan karna hawatir akan di ambilnya apabila ai mencapai umur baligh. Hal itu telah dijelaskan Allah melalui firman-nya.
Artinya.”barang siapa diantara kalian berkecukupan sehingga tidak membutuhkan sesuatu pun dari harta anak yatim yang berada dalam kekuasaanya, hendaknya mencegah diri dari memakan harta tersebut . dan barang siapa miskin hinga terpaksa mengunakan harta anak yatim yang telah menyita sebagian waktunya guna mengembangkan dan memeliharanya, hendaknya ia memakan harta itu dengan cara baik”. Cara yang  baik maksudnya sesuai denga ketentuan syarat ‘dan tidak diingkari oleh orang-orang yang mempunyai harga diri, juga bukan termasuk suatu penghiyanatan dan ketamakan.
d. Harta anak yatim bukan harta wali
Seluruh umat islam telah berpendapat bahwa harta  anak yatim  bukan harta wali pengasuhnya. Wali sedikitpun tidak berhak memakannya. Tetapi ia dibolehkan mengambil darinya sebagai hutang ketika dalam keadaan terdesak, sebagai mana anak yatim itu berhutang padanya. Kemudian ia diperbolehkan mengupah dirinya dari harta anak yatim dengan upah yangtelah ditentukan, apabila anak yatim itu meang memerlukan pekerjaan tersebut. Seperti hal nya ank yatim itu mengupahi orang lain untuk melakuhkannya. Uypah tersebut boleh ditentukan oleh sang wali,jika memang harta anak yatim ituber jumlah  banyak, tetapi tidak boleh ditentukan apabila tidak banyak (miskin )demikian pula, ketentuan-ketentuan itu berlaku bagi harta orang-orang gila dan setengah gila.
Telah diriwatkan Ahmad dari Ibnu Umar r.a bahwa ada seorang laki –laki bertanya kepada Nabi SAW.,” Aku tidak mempunyai harta, tetapi aku adalah seorang wali dari anak yatim’. Kemudian NabiSAW. Bersapda:’Makanlah olehmu sebagian harta anak yatimmu tanpa berlebih –lebihan dan (juga )tanpa mengham-hamburkannya dan (juga)mengindahkan antara hartamu dengan hartanya’.
Hikmah yang terkandung dalam ketentuan itu ialah bahwa anak yatim yang berada dalab rumah sang wali di ibaratkan anaknya, dan sangat baik pendidikanya apabila ia bercampur dengan sang wali dan keluarganya dalam hal makan danbergaul. Apabila wali seorang yang kaya, dan ia tidak tamak terhadap anak yatim, maka peliharaannya meupakan kemaslahatan bagi anak yatim.
Apabila wati menginqakkan sebagian harta nya, maka tentunya adalah sebatas yang diperlukan. Tetapi apabila keadaan s ang wali miskin dan tidak mengeikang diri untuk tidak memakan harta anak yatim kaya yang ada pemeliharaannya, maka pabila ia memakan dari maka-nan sesuai tradisi yang berlaku diantara orang-orang yang bergaul, tanpa merugikan harta pokokanak anak yatim yang berbentuk barang tak bergerak atau harta bentuk lain, dan ia bukan orang yang membe-lanjakan harta anak yatim untuk kemaslahatannya 9kepentinganya)dan kebutuhannya, maka sang wali saat iru dinamakan orang yang memakan harta anak yatim dengan cara yang baik.
Jika kamu para wali dan orang yang di beri wasiat menyerahkaan harta yang dititipkannya kepada kalian kepada anak yatim, maka adakanlah kesaksian dalam serah terima dan pembebasan tanggunganmu atas harta tersebut, agar kelak tidak terjadi persengketaan diantara kalian yang bersangkutan.
Kesaksiaan itu menurut madzhab imam Syafi’I dan maliki hukumnya wajib . sebab mengabaikan hal itu berarti akan membuka pintu persengkatan dan peradilan seperti banyak kita saksikan. Tetapi selain berpendapat hanya sunnah saja, bukan wajib.
Cukuplah Allah sebagai pengawas kalian. Dialah yang akan mengisab hal-hal yang tersimpan didalam diri kalian dan hal-hal yang kalian tampaknya. Ayat itu diturunkan sesudah perintah mengadakan kesaksian yang disebut oleh ayat sebelumnya. Tujuannya ialah untuk memberikan pengertian kepada kita, bahwa kesaksian itu sekaligus dapat menggugurkan dakwaan yang mewnyangkut harta anak yatim dihadapan sang qodi (hakim). Tetapi hal itu tidak bisa menggugurkan hak sebenarnya.
Asyuddah adalalah masa seseorang mencapai pengalaman dan pengetahuan. Untuk mencapai masa balightnya. Ada dua batasan, minimal jika dia telah bermimpi keluar mani yang merupakan permulaan umur dewasa, ketika itu menjadi kuat, sehingga keluar dari keadaannya  sebagai anak yatim, atau ia termasuk safih (tidak sempurna akal )atau daif (lemah ), maksimal adalah umur empat puluh  tahun. Namun yang di maksud di sini ialah oleh Asy-Sya’bi, Malik dan lainnya, hal itu biasanya antara umur 15 sampai 18 tahun.
Maksud ayat, peliharalah harta anak yatim dan janganlah kamu izinkan dia untuk menghambur-hamburkan sedikitpun dari harta itu dan menyi-nyiakan, atau kamu berlebih-lebihan dalam mengguna-kannya hingga ia mencapai dewasa. Apabila dia telah mencapai pengertian ini sebanding dengan firman Allah :
‘’ Kemudian jika menurut pendapatmu mereka cerdas (pandai memelihara harta ), maka sederhanakanlah kepada mereka harta-hartanya. ‘’
Kesimpulannya, bahwa yang dimaksud dengan  larangan disini adalah setiap perbuatan anak yatim yang menggerogoti harta anak yatim dan melanggar hak-hak oleh penerima wasiat dan lainnya, hingga anak yatim itu mencapi umur dewasa yang badan dan akalnya telah mencapai kuat. Pengalaman menunjukkan bahwa seorang anak yang baru saja mengalami mimpi keluar mani justru lemah pendapatnya, sedikit pengalamannya  tentang urusan-urusan penghidupan, dan sering tertipu dalam melakukan muamalat.
Pada zaman jahiliyah, manusia hanya menghormati kekuatan saja. Mereka tidak mengenal kebenaran, kecuali orang-orang kuat. Oleh karenanya pencipta syari’at sangt berpesan terhadadap dua orang tang lemah, yaitu wanita dan anak yatim.
Adapun potensi tang digunakan oleh seseorang untuk memelihara harta anak yatim pada zaman sekarang adalah keseimbangan berfikir dan kedewasaan akal yang bermoral dengan banyak nya berlatih dan memperoleh pengalaman dalam bermuamalat. Sering terjadi kefasikan, tipu daya yang dihembuskan dalam bermuamalat oleh para pendukung kejahatan untuk mengganggu para ahli waris dan membujuk mereka supaya berlebih-lebihan dalam memperturunkan kelezatan dan syahwat dengan berbagai macamnya. Sehimgga terjadilah mereka orang-orang yangfakir. Para ahli waris itu kurang sadar atas kelalaiannya, kecuali bila mereka telah mancapai umur tua, kecuali akal mereka telah sempurna dan paham tentang beban-beban kehidupan, disamping memperhatikan tenyang nasip anak keturunan.
Dalam hal ini pencipta Syari’at yang maha bijaksana telah mempersyaratkan agar harta anak yuatim itu telah diserahkan kepada mereka ketika mereka telah mencapai umur, yang biasanya mereka mengalami mimpi keluar mani dan tampaknya kedewasaan berdasarkan pengalaman, sebagai mana pernah diterangkan pada surat An-Nisa’ yaitu firman Allah:
“ Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umurunyuk kawin.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar